Tindak Tegas ASN yang Terlibat Politik Praktis
2 min read
LINGGA – Dalam rangka menghadiri Rapat Pleno Terbuka undangan KPU verifikasi administrasi, Pasangan Calon Bupati Lingga, Riky Syolihin dan calon wakilnya Raja Supri kompak ikut hadir. Kegiatan rapat pleno tersebut digelar di Gedung Kantor KPU Kabupaten Lingga Kepri, Minggu (13/09).
AKSARANET.COM – Ketua KPU Lingga, Juliyati dalam sambutannya mengatakan, Rapat Pleno ini dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan ke-4 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil wali kota, ucapnya.
Juliyati menambahkan, Dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi syarat pencalonan dan syarat calon. Ketiga pasangan calon yakni, Riki Syolihin – Raja Supri (2HRS), M. Nizar – Neko Wesha Pawelloy dan M. Ishak – Salmizi dinyatakan belum memenuhi syarat dan wajib memperbaiki dokumen persyaratan yang ada, paparnya.
Selanjutnya, sesi tanya jawab, Riki Syolihin menyampaikan 2 (dua) hal yakni yang pertama Riki meminta agar KPU segera aktif dalam melaksanakan sosialisasi Pilkada Damai kepada masyarakat, selain itu Riki meminta agar masyarakat menghindari moneypolitik.
Penyampaian kedua ditujukan kepada Bawaslu, Riki minta agar Bawaslu bertindak tegas kepada ASN yang berpolitik praktis. Dalam beberapa aturan bahwa ASN juga dilarang memberikan like dan komen di sosmed terkait pilkada.
Selain itu, Raja Supri menghimbau agar ASN bekerjalah sesuai perintah dan aturan. Jangan ada intimidasi kepada ASN, sama-sama kita jaga pilkada ini menjadi pilkada damai agar tujuan bahagia itu tercapai.
Dalam rapat pleno tersebut paslon Riki Syolihin – Raja Supri (2HRS) hadir lengkap bersama ketua Pemenangan Usman Taufiq, Tim Penghubung (LO) Sufriadi Jufri dan Perwakilan Gabungan partai politik pengusung, Hadir pula calon bupati M.Ishak bersama Ketua Tim Pemenangan Agusyuriawan serta perwakilan 2 partai pengusung. Untuk paslon M. Nizar dan Neko tidak dapat menghadiri namun diwakili oleh Tim Penghubung (LO).
Dipenutup kegiatan Ketua KPU, Juliyati menyampaikan untuk penyerahan perbaikan syarat pencalonan sesuai PKPU diserahkan pada tanggal 16 September 2020 mendatang, tegasnya.
Sumber/Foto:Zulkarnaen
![]()
